KLASIK DAN ELEGAN UNTUK DESAIN INTERIOR RUMAH DAN KANTOR ANDA

Ingin rumah Anda bergaya klasik, unik dan terkesan mewah? Lengkapi desain interior Anda dengan paduan furniture bernuansa Jawa klasik yang akan semakin membuat rumah Anda terasa nyaman dan elegan.
Perabot ukir berkualitas tinggi siap menghiasi rumah ataupun kantor Anda. originalitas kayu jati berkualitas tinggi dengan ukiran artistik yang mempesona untuk Anda yang menggemari daya seni murni.
Kami menyediakan berbagai produk furniture ukir seperti Gebyok, Pintu dan Jendela. Tersedia juga berbagai perabot rumah tangga maupun kantor, seperti meja, kursi, lemari, rak buku, frame kaca dan sebagainya dengan ornamen ukir yang Anda suka.
Produk kami menggunakan 100% kayu jati (lama maupun baru) sesuai keinginan Anda.
Produk dari kayu nangka hanya kami gunakan sesuai pesanan.
Untuk perabot/furniture telah tersedia dalam bentuk ready stock, sedangkan untuk pintu, jendela dan gebyok kami proses sesuai pesanan customer.
Harga disesuaikan dengan kualitas kayu, dimensi kayu dan kerumitan ornamen ukir.

Keterangan lebih lanjut hubungi
Deedee
Email: lala_naraya@yahoo.co.id
atau kunjungi langsung Artshop kami,
HARAPAN ART ANTIQUE FURNITURE
Jl. Raya Ngabul KM. 10 Tahunan Jepara, Jawa Tengah
Jl. Raya Dalung No. 88 Denpasar Bali
INDONESIA

Sabtu, 17 April 2010

Pintu Ukir

NHA PT 016 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 015 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 014 PINTU (L.100 T.270)


















NHA PT 013 PINTU (L.100 T.270)


















NHA PT 012 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 011 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 010 PINTU (170 T.285)


















NHA PT 009 PINTU (L170 T.285)


















NHA PT 008 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 007 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 006 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 005 PINTU (L.205 T.325)


















NHA PT 004 PINTU (L.170 T.285)


















NHA PT 003 PINTU CAT (L.170 T.285)


















NHA PT 001 PINTU CAT (L.170 T.285)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar